K13 - Penilaian (assesment)
adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian
hasil belajar peserta didik. Pada Standar Nasional Pendidikan, penilaian
pendidikan merupakan salah satu standar yang yang
bertujuan untuk menjamin:perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan
kompetensi yang akandicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip
penilaian;pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif,efektif,
efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; danpelaporan hasil penilaian
peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
a.
Jenis-jenis
Penilaian pada Kurikulum 2013
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria
mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta
didik. Penilaian peserta didik yang
dilakukan pada kurikulum 2013 mencakup:
penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan,
ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat
kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian
sekolah/madrasah, yang diuraikan sebagai berikut.
1)
Penilaian otentik merupakan penilaian yang
dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input),
proses,dan keluaran (output) pembelajaran.
2)
Penilaian diri merupakan penilaian yang
dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan
posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
3)
Penilaian berbasis portofolio merupakan
penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar
peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam
dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
4)
Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses
pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta
didik.
5)
Ulangan harian merupakan kegiatan yang
dilakukan secara periodic untuk menilai kompetensi peserta didik setelah
menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
6)
Ulangan tengah semester merupakan kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah
semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada
periode tersebut.
7)
Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di
akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
8)
Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya
disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan
untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah
Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi
tersebut.
9)
Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya
disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk
mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah
Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi
tersebut.
10)
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN
merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik
dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara
nasional.
11)
Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan
pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN,
dilakukan oleh satuan pendidikan.
b. Pengertian Penilaian dan Penilaian
Autentik
Penilaian
(assesment) adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian autentik merupakan penilaian yang
dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input),
proses, dan keluaran (output) pembelajaran, yang meliputi
ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian autentik menilai kesiapan
peserta didik, serta proses dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan
penilaian ketiga komponen (input – proses – output) tersebut akan menggambarkan
kapasitas, gaya, dan hasil belajar peserta didik, bahkan mampu menghasilkan
dampak instruksional (instructional effect) dan dampak pengiring (nurturant
effect) dari pembelajaran.
Penilaian
autentik memiliki relevansi kuat terhadap pendekatan ilmiah (scientific
approach) dalam pembelajaran sesuai dengan tuntutan Kurikulum 2013.Karena
penilaian semacam ini mampu menggambarkan peningkatan hasil belajar peserta
didik, baik dalam rangka mengobservasi, menanya, menalar, mencoba, dan
membangun jejaring.Penilaian autentik cenderung fokus pada tugas-tugas kompleks
atau kontekstual, memungkinkan peserta didik untuk menunjukkan kompetensi
mereka yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.Karenanya, penilaian
autentik sangat relevan dengan pendekatan saintifik dalam pembelajaran di SMA.
Penilaian
autentik merupakan pendekatan dan instrumen penilaian yang memberikan
kesempatan luas kepada peserta didik untuk menerapkan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang sudah dimilikinya dalam bentuk tugas-tugas:
membaca dan meringkasnya, eksperimen, mengamati, survei, projek, makalah,
membuat multi media, membuat karangan, dan diskusi kelas. Kata lain dari
penilaian autentik adalah penilaian kinerja, termasuk di dalamnya penilaian
portofolio dan penilaian projek.
Hasil
penilaian autentik dapat digunakan oleh pendidik untuk merencanakan program
perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan
konseling. Selain itu, hasil penilaian autentik dapat digunakan sebagai bahan
untuk memperbaiki proses pembelajaran yang memenuhi Standar Penilaian
Pendidikan.
c. Prinsip dan Pendekatan Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai
berikut.
1) Objektif,
berarti penilaian berbasis pada standar dan tidak dipengaruhi faktor
subjektivitas penilai.
2) Terpadu,
berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana,
3) menyatu
dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
4) Ekonomis,
berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pelaporannya.
5) Transparan,
berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan
dapat diakses oleh semua pihak.
6) Akuntabel,
berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah
maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
7) Edukatif,
berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah
penilaian acuan kriteria (PAK).PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi
yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria
ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan
mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung,
dan karakteristik peserta didik.
d. Karakteristik Penilaian Pada Kurikulum
2013
1.
Belajar Tuntas
Untuk kompetensi pada kategori pengetahuan dan keterampilan
(KI-3 dan KI-4), peserta didik tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan
berikutnya, sebelum mampu menyelesaikan pekerjaan dengan prosedur yang benar
dan hasil yang baik.Asumsi yang digunakan dalam belajar tuntas adalah peserta
didik dapat belajar apapun, hanya waktu yang dibutuhkan yang berbeda. Peserta
didik yang belajar lambat perlu waktu lebih lama untuk materi yang sama,
dibandingkan peserta didik pada umumnya.
2.
Otentik
Memandang penilaian dan pembelajaran secara terpadu.Penilaian
otentik harus mencerminkan masalah dunia nyata, bukan dunia sekolah.
Menggunakan berbagai cara dan kriteria holistik (kompetensi utuh merefleksikan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap). Penilaian otentik tidak hanya mengukur
apa yang diketahui oleh peserta didik, tetapi lebih menekankan mengukur apa
yang dapat dilakukan oleh peserta didik.
3. Berkesinambungan
Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran yang utuh
mengenai perkembangan hasil belajar peserta didik, memantau proses, kemajuan,
dan perbaikan hasil terus menerus dalam bentuk penilaian proses, dan berbagai
jenis ulangan secara berkelanjutan (ulangan harian, ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester, atau ulangan kenaikan kelas).
4.
Berdasarkan acuan kriteria
Kemampuan peserta didik tidak dibandingkan terhadap
kelompoknya, tetapi dibandingkan terhadap kriteria yang ditetapkan, misalnya
ketuntasan minimal, yang ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.
5. Menggunakan teknik
penilaian yang bervariasi
Teknik penilaian yang dipilih dapat berupa tertulis, lisan,
produk, portofolio, unjuk kerja, projek, pengamatan, dan penilaian diri.
e. Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen
Penilaian
1.
Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian
hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk
menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah
ditetapkan.Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata
pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.
2.
Teknik dan Instrumen Penilaian
Teknik dan
instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan sebagai berikut.
Penilaian Kompetensi
Sikap
Pendidik
melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri,
penilaian “teman sejawat”(peer evaluation) oleh peserta didik dan
jurnal. Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian
antarpeserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scale)
yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
1) Observasi
merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan
menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang
diamati.
2) Penilaian
diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk
mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian
kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri.
3) Penilaian
antarpeserta didik merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik
untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang
digunakan berupa lembar penilaian antarpeserta didik.
4) Jurnal
merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi
hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan
dengan sikap dan perilaku.
Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Pendidik menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes
lisan, dan penugasan.
1)
Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda,
isian, jawaban singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian
dilengkapi pedoman penskoran.
2)
Instrumen tes lisan berupa daftar pertanyaan.
3)
Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah
dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan
karakteristik tugas.
Penilaian Kompetensi Keterampilan
Pendidik
menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang
menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan
menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio.Instrumen yang
digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang
dilengkapi rubrik.
1)
Tes praktik adalah penilaian yang menuntut
respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai
dengan tuntutan kompetensi.
2)
Projek adalah tugas-tugas belajar (learning
tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan
secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.
3)
Penilaian portofolio adalah penilaian yang
dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang
tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat,
perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu
tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan
kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya.
Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan:
1)
substansi yang merepresentasikan kompetensi
yang dinilai;
2)
konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis
sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan; dan
3)
penggunaan bahasa yang baik dan benar serta
komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
f.
Mekanisme
dan Prosedur Penilaian
1) Penilaian
hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh
pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau lembaga mandiri.
2) Penilaian
hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri,
penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian
sekolah, dan ujian nasional.
-
Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
-
Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik
untuk tiap kali sebelum ulangan harian.
-
Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk
tiap akhir bab atau tema pelajaran.
-
Ulangan harian dilakukan oleh pendidik
terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.
-
Ulangan tengah semester dan ulangan akhir
semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
-
Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan
pendidikan pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII
(tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5), dengan menggunakan kisi-kisi yang
disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada akhir kelas VI (tingkat
3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
-
Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan
metode survei oleh Pemerintah pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV
(tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5).
-
Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
-
Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3) Perencanaan
ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan
dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
4) Kegiatan
ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:
-
menyusun kisi-kisi ujian;
-
mengembangkan (menulis, menelaah, dan
merevisi) instrumen;
-
melaksanakan ujian;
-
mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan
kelulusan peserta didik; dan
-
melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
5) Ujian
nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi
Standar
6) Hasil
ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan
harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti
pembelajaran remedial.
7) Hasil
penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan
deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah.
Penjelasan
penerapan konsep penilaian proses dan hasil belajar dapat Anda pelajari
selengkapnya pada lampiran IV Permendikbud nomor 81 A tahun 2013 tentang Implementasi
Kurikulum, Pedoman Umum Pembelajaran.
0 komentar: