K13 - Pengembangan kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip berikut ini.
1.
Kurikulum bukan hanya merupakan
sekumpulan daftar mata pelajaran karena mata pelajaran hanya merupakan sumber
materi pembelajaran untuk mencapai kompetensi.
2.
Kurikulum didasarkan pada standar
kompetensi lulusan yang ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang
pendidikan, dan program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan pemerintah mengenai
Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar
pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik
setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun.
3.
Kurikulum didasarkan pada model
kurikulum berbasis kompetensi. Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai
oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir, dan
keterampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran.
4.
Kurikulum didasarkan atas prinsip
bahwa setiap sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang dirumuskan dalam
kurikulum berbentuk Kompetensi Dasar dapat dipelajari dan dikuasai setiap
peserta didik (mastery learning)
sesuai dengan kaidah kurikulum berbasis kompetensi.
5.
Kurikulum dikembangkan dengan
memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan dalam
kemampuan dan minat.
6.
Kurikulum berpusat pada
potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya. Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik berada
pada posisi sentral dan aktif dalam belajar.
7.
Kurikulum harus tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni.
8.
Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan kehidupan.
9.
Kurikulum harus diarahkan kepada proses pengembangan,
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
10. Kurikulum
didasarkan kepada kepentingan nasional dan
kepentingan daerah.
11. Penilaian hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki
pencapaian kompetensi. Instrumen penilaian hasil belajar adalah alat untuk
mengetahui kekurangan yang dimiliki setiap peserta didik atau sekelompok
peserta didik. Kekurangan tersebut harus segera diikuti dengan proses
memperbaiki kekurangan dalam aspek hasil belajar yang dimiliki seorang atau
sekelompok peserta didik.
0 komentar: