PROGRAM KERJA
KEPALA SEKOLAH
SMA SWASTA
KELUARGA S. NAPA
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
PROGRAM/RENCANA KERJA
KEPALA SEKOLAH
(RKKS)
SMA SWASTA KELUARGA
Jl. Sutomo No. 30 D Kelurahan PO.
Manduamas Kecamatan Manduamas
Kabupaten Tapanuli Tengah
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Keberhasilan siswa dalam
kegiatan belajar mengajar tidak dapat terjadi dengan sendirinya, tanpa adanya
upaya dari komponen – komponen sekolah yang saling terkait. Segala
potensi yang ada harus kita optimalkan semaksimal mungkin. Sumber daya manusia
juga digunakan untuk mencapai tujuan yang diharapkan bersama, karena itu perlu
disusun program kerja wakil kepala sekolah bidang kurikulum tahun
pelajaran 2017/2018.
Untuk mengetahui dan
mengukur tingkat keberhasilan suatu program perlu memperhatikan hal – hal
sebagai berikut :
1.
Kondisi awal penyusunan program.
2.
Kondisi yang diharapkan.
3.
Evaluasi hasil pelaksanaan.
Dari ketiga hal tersebut
diatas, hasil evaluasi program kerja wakil kepala sekolah bidang kurikulum
tahun pelajaran 2017/2018 merupakan titik tolak penyusunan program – program di
tahun mendatang. Disamping itu dengan diberlakukannya kurikulum baru (kurikulum
2013) juga menjadi pertimbangan di samping memperhatikan potensi yang ada
disekolah, perkembangan kondisi dan situasi, kendala – kendala yang mungkin
terjadi, maka suatu program diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik. Dengan
demikian, seluruh program kerja tahun 2017/2018 dapat mencapai keberhasilan.
B. Visi, Misi Sekolah
dan Tujuan Kurikulum
VISI SEKOLAH
·
Unggul Dalam Disiplin
·
Unggul Dalam Kegiatan
Keagamaan
·
Unggul Dalam Penataan
Lingkungan Sekolah
·
Unggul Dalam Proses
Belajar Mengajar
MISI SEKOLAH
·
Mewujudkan sikap disiplin yang berkelanjutan untuk meningkatkan
mutu pendidikan
·
Meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru dan
meningkatkan pembinaan terhadap siswa untuk memperoleh sumber daya manusia yang
berkualitas
·
Menumbuhkan penghayatan terhadap agama yang dianut sehingga
menjadi sumber kearifan dalam bertindak
·
Meningkatkan lingkungan sekolah yang nyaman dan kondusif untuk
belajar
BAB
II
PENINGKATAN
MUTU SEKOLAH
DAN PENERAPAN KEPEMIMPINAN KEPALA SEKOLAH
A. Mutu
Sekolah Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
Mutu pendidikan di satuan pendidikan dapat dicapai
apabila satuan pendidikan dapat memenuhi atau melampaui standar nasional
pendidikan (SNP) secara bertahap dan berkelanjutan. Standar Nasional Pendidikan
adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUSPN Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 1 ayat
(17). SNP meliputi delapan standar, yaitu 1) standar isi, 2) standar proses, 3)
standar kompetensi lulusan (SKL), 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan,
5) standar sarana dan prasarana, 6) standar pengelolaan, 7) standar pembiayaan,
dan 8) standar penilaian pendidikan. Dalam hal ini, kepala sekolah meningkatkan
mutu sekolah melalui pencapaian SNP sesuai dengan kewenangannya. Fungsi standar
nasional pendidikan adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan serta
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Sementara itu standar nasional pendidikan ini bertujuan menjamin mutu
pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk peradaban
serta watak bangsa yang bermartabat.
B. Perencanaan,
Pelaksanaan, dan Pengawasan Program Peningkatan Mutu Sekolah
Upaya
meningkatkan mutu SMA Swasta Keluarga S. Napa melalui pencapaian delapan
standar tersebut dapat dilakukan dengan langkah operasional perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan program sekolah yang dilakukan oleh kepala sekolah,
ditunjukkan dalam Tabel berikut ini.
No
|
Komponen
|
Langkah
Kerja
|
Perangkat
|
1.
|
Kurikulum
|
||
a.
|
Dokumen Kurikulum (KTSP,
Silabus, dan RPP)
|
Perencanaan:
1.
Membentuk Tim pengembang KTSP dan Kuritlas untuk SMA
Swasta Keluarga S. Napa sebelum tahun pelajaran baru 2018/2019
|
SK Tim Pengembang KTSP yang
melibatkan unsur:
1.
Kepala Sekolah,
2.
Guru kelas
3.
Guru mapel/mulok
4.
Guru program khusus
5.
komite Sekolah
6.
Dinas Pendidikan
7.
DUDI
|
|
|
2.
Menggunakan peraturan-peraturan sebagai acuan
penyusunan dokumen kurikulum (SNP, Peraturan Daerah, Program Kekhususan,
pedoman penyusunan KTSP dan Kurtilas tahun lalu).
|
KTSP dan Kurtilas yang
disusun memuat peraturan-peraturan:
1.
Peraturan tentang SI
2.
Peraturan tentang SKL
3.
Peraturan tentang Standar Proses Pendidikan Khusus
4.
Peraturan tentang Standar Penilaian
5.
Peraturan daerah tentang muatan lokal
6.
Pedoman tentang Program Kekhususan
7.
Pedoman penyusunan KTSP
|
|
|
Pelaksanaan:
1.
Kepala sekolah melakukan pengembangan dokumen kurikulum
oleh tim pengembang KTSP dan Kurtilas.
|
1.
Undangan rapat pengembangan dokumen kurikulum
2.
Notulensi rapat pengembangan kurikulum.
3.
Daftar hadir rapat pengembangan kurikulum
4.
Dokumentasi (foto kegiatan)
|
|
|
2.
Kepala sekolah melakukan reviu kurikulum tahun lalu,
SKL, SI, Standar Proses, Standar Penilaian, Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum masing-masing jenjang penddikan atau satuan pendidikan, dan pedoman
implementasi kurikulum.
|
1.
Catatan hasil reviu kurikulum tahun lalu tentang
Standar Isi , standar proses, SKL, Standar Penilaian.
2.
Catatan hasil reviu kurikulum tahun lalu tentang
kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum.
3.
Catatan hasil reviu kurikulum tahun lalu tentang
implementasi kurikulum.
|
|
|
3.
Kepala sekolah melakukan revisi dokumen kurikulum.
|
Dokumen final buku 1 (KTSP
dan Kurtilas), buku 2 (silabus), dan buku 3 (RPP).
|
|
|
4.
Persetujuan dan pengesahan dokumen kurikulum.
|
Dokumen kurikulum yang telah
mendapatkan persetujuan dari komite sekolah dan pengawas serta pengesahan
dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.
|
|
|
5.
Melakukan sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga
sekolah.
|
1.
Undangan sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga
sekolah.
2.
Notulen sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga
sekolah.
3.
Daftar hadir sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga
sekolah.
4.
Surat instruksi sosialisasi dokumen kurikulum kepada
guru untuk peserta didik.
|
|
|
Pengawasan:
1.
Mengawasi proses pelaksanaan kurikulum (Kepala Sekolah,
Pengawas Sekolah dan komite sekolah).
|
1.
Jurnal harian KS.
2.
Laporan hasil pengawasan.
|
|
|
2.
Melaporkan hasil pengembangan kurikulum (kurikulum
fungsional) kepada dinas pendidikan Kabupaten Indramayu.
|
1.
Dokumen laporan hasil pengembangan kurikulum tahun
berjalan.
2.
Laporan hasil pengembangan kurikulum diketahui oleh
Pengawas Sekolah dan Komite Sekolah.
|
b.
|
Kalender pendidikan sekolah
|
Perencanaan:
Tim mengatur waktu bagi
kegiatan pembelajaran peserta didik selama 1 (satu) tahun ajaran yang dirinci
per semester, per bulan, dan per minggu mengacu kalender pendidikan nasional
dan daerah (Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu).
|
1.
Daftar hadir Tim.
2.
Notulensi.
3.
Kalender Pendidikan.
|
|
|
Pelaksanaan:
1.
Menyusun kalender pendidikan sekolah.
|
1.
Undangan rapat.
2.
Daftar hadir rapat penyusunan kalender pendidikan
sekolah.
3.
Notulensi rapat penyusunan kalender pendidikan sekolah.
4.
Kalender pendidikan sekolah tahun berjalan.
5.
Rincian kegiatan pembe-lajaran dalam satu tahun.
6.
Rincian kegiatan pembela-jaran per semester penyelenggara
pendidikan.
|
|
|
2.
Melakukan sosialisasi Kalender Pendidikan.
|
1.
Rapat sosialisasi kalender pendidikan.
2.
Undangan sosialisasi.
3.
Daftar hadir.
4.
Notulensi sosialisasi kalender pendidikan.
5.
Surat edaran kepala sekolah tentang kalender pendidikan
tahun berjalan.
6.
Penempelan kalender pendidikan di papan pengumuman
sekolah.
|
|
|
3.
Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sesuai kalender
pendidikan.
|
1.
Jadwal kegiatan sesuai kelender pendidikan (UTS, UAS,
US/UN, Perayaan hari besar, perayaan hari besar agama, kegiatan kepramukaan
dll).
2.
Laporan hasil kegiatan sekolah.
|
|
|
Pengawasan:
Mengawasi proses penyusunan
kalender pendidikan.
|
1.
Jurnal harian Kepala
Sekolah.
2.
Laporan hasil penyusunan kalender pendidikan.
|
c
|
Program
pembelajaran
|
Perencanaan:
1. Memastikan guru menyusun program pembelajaran
berdasarkan hasil asesmen.
|
1. Jurnal Kepala
Sekolah .
2. Pedoman wawancara dengan guru mengenai upaya kepala
sekolah untuk memastikan guru menyusun program pembelajaran berdasarkan hasil
asesmen.
|
|
|
2.
Memastikan guru menyosialisasikan program pembelajaran
kepada peserta didik.
|
1.
Jurnal Kepala
Sekolah.
2.
Pedoman wawancara dengan guru mengenai upaya sekolah
dalam memastikan sosialisasi program pembelajaran kepada peserta didik.
|
|
|
3.
Menyosialisasikan program pembelajaran kepada pendidik,
komite sekolah, dan orang tua.
|
1.
Undangan rapat sosialisasi program pembelajaran.
2.
Daftar hadir.
3.
Notulensi rapat sosialisasi program pembelajaran.
|
|
|
Pelaksanaan:
Memastikan guru menyusun
program pembelajaran sesuai dengan perencanaan pada Standar Proses.
|
1.
Jurnal Kepala
Sekolah.
2.
Pedoman wawancara dengan guru mengenai upaya kepala
sekolah tentang penyusunan program pembelajaran sesuai dengan standar proses.
|
|
|
Pengawasan:
Mengawasi keterlaksanaan
program pembelajaran.
|
1.
Jadwal pengawasan pelaksanaan program pembelajaran.
2.
Laporan hasil pengawasan tentang program pembelajaran.
3.
Pedoman wawancara dengan guru tentang pengawasan yang
dilakukan oleh kepala sekolah tentang program pembelajaran.
|
2.
|
Kesiswaan
|
||
a
|
Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB)
Tahun Pelajaran 2018/2019
|
Perencanaan :
Kepala sekolah dan tim
membuat peraturan tentang penerimaan peserta didik baru yang berisi kriteria
calon peserta didik baru, daya tampung, dan struktur panitia penerimaan
peserta didik baru.
|
1.
Peraturan PPDB tahun berjalan mengatur daya tampung.
2.
Peraturan PPDB tahun berjalan mengatur rasio peserta
didik/guru.
3.
Peraturan PPDB tahun berjalan mengatur jenis
kelainan/kekhususan.
4.
SK kepanitiaan PPDB tahun berjalan meliputi susunan tim
penilai.
|
|
|
Pelaksanaan :
1.
Menginformasikan peraturan tentang penerimaan peserta
didik baru kepada para pemangku kepentingan pendidikan setiap menjelang
dimulainya tahun ajaran baru.
2.
Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan sebelum
dimulai tahun ajaran, yang diseleng-garakan secara obyektif, transparan,
akuntabel, tanpa diskriminasi (gender, agama, etnis, status sosial, dan
kemampuan ekonomi).
3.
Memutuskan penerimaan peserta didik baru melalui rapat
dewan pendidikan sekolah dan ditetapkan oleh kepala sekolah.
|
1.
Ada media sosialisasi PPDB tahun berjalan.
2.
Buku catatan penerimaan peserta didik baru berisi
biodata peserta didik baru.
3.
Laporan hasil asesmen calon peserta didik baru.
4.
Surat keputusan peserta didik yang diterima
|
|
|
Pengawasan :
1.
Mengawasi penerimaan peserta didik baru, yang dilakukan
bersama oleh kepala sekolah, dewan pendidikan, dan komite sekolah.
2.
Melaporkan hasil pengawasan, kemudian dilaporkan kepada
dinas pendidikan kabupaten Indramayu
|
1.
Jurnal harian Kepala Sekolah.
2.
Dokumen laporan PPDB tahun berjalan.
|
b
|
Penerimaan peserta didik
pindahan
|
Perencanaan :
1.
Kepala sekolah dan Tim membuat peraturan tentang
peserta didik pindahan yang berisi kriteria peserta didik pindahan.
2.
Menerima peserta didik pinda-han dan menyesuaiakan
dengan daya tampung sekolah mengikuti ketentuan Standar Sarana dan Prasarana.
|
1.
SK penerimaan peserta didik pindahan.
2.
Peraturan penerimaan peserta didik pindahan.
3.
SK tim penilai peserta didik pindahan.
|
|
|
Pelaksanaan :
1.
Melaksanakan penerimaan peserta didik pindahan secara
obyektif, transparan, akuntabel, tanpa diskriminasi (gender, agama, etnis,
status sosial, dan kemampuan ekonomi).
2.
Memutuskan penerima-an peserta didik pindahan dalam
rapat dewan pendidikan.
|
1.
Media sosialisasi penerimaan peserta didik pindahan.
2.
Buku pencatatan pendaftaran peserta didik.
3.
Dokumen pelaksanaan asesmen.
4.
Dokumen peserta didik pindahan yang diterima.
|
|
|
Pengawasan :
1.
Melakukan pengawasan penerimaan peserta didik pindahan
dilaku-kan secara bersama oleh kepala sekolah, dewan pendidikan, dan komite
sekolah.
2.
Melaporkan kepada dinas pendidikan kabupaten Indramayu
|
1.
Jurnal harian.
2.
Dokumen laporan.
|
c
|
Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah (MPLS)
|
Perencanaan :
1.
Membuat peraturan yang berisi struktur kepanitiaan,
jenis kegiatan, jadwal kegiatan, dan tata tertib kegiatan dengan mengacu pada
peraturan perundang-undangan.
2.
Memutuskan MPLS dalam rapat dewan pendidikan dengan
melibatkan pengurus OSIS
3.
Menetapkan peraturan tentang MPLS.
4.
Menginformasikan peraturan MPLS disampaikan kepada
pihak yang berkepentingan setiap menjelang dimulainya tahun ajaran baru
2018/2019
|
1.
SK Kepanitiaan.
2.
Dokumen program MPLS.
3.
Jurnal.
|
|
|
Pelaksanaan :
1.
Melaksanakan MPLS dilakukan pada awal tahun ajaran agar
peserta didik baru dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
2.
Melaksanakan MPLS mencakup pengenalan sekolah dengan
memperhatikan budaya akademik sekolah.
|
Jurnal harian.
|
|
|
Pengawasan :
Melaporkan hasil pengawasan
kepada dinas pendidikan kabupaten Indramayu
|
|
d
|
Pelayanan Bimbingan dan
konseling
|
Perencanaan:
1.
Menugaskan guru kelas yang mendapat tugas tambahan
sebagai konseling dengan SK kepala sekolah.
2.
Menyusun program bimbingan dan konseling yang memuat
jadwal, materi layanan ases-men, pembimbingan, satuan layanan pendukung
(angket data), kerja sama.
3.
Menyosialisasikan program bimbingan dan konseling.
|
1.
SK tugas tambahan guru.
2.
Dokumen program.
3.
Jurnal.
|
|
|
Pelakasanaan:
1.
Memastikan pelaksanaan program layanan bimbingan dan
konseling.
2.
Melaksanakan kerja sama dengan psikolog, dokter,
psikiater.
|
1.
Jurnal.
2.
Dokumen kerja sama.
|
|
|
Pengawasan:
1.
Mengawasi proses pelaksanaan layanan bimbingan dan
konseling.
2.
Mengawasi proses kerja sama.
3.
Melaporkan hasil pelaksanaan program bimbingan dan
konseling kepada orang tua/wali peserta didik.
|
1.
Jurnal.
2.
Dokumen laporan.
|
e
|
Kegiatan ekstrakurikuler
|
Perencanaan:
1.
Menugaskan guru pembina ekstrakurikuler dengan SK
kepala sekolah.
2.
Menyusun program ekstrakurikuler yang berisi jenis,
jadwal pelaksanaan, materi kegiatan, evaluasi.
3.
Menyosialisasikan program program ekstrakurikuler.
|
1.
SK guru pembina ekstrakurikuler.
2.
Dokumen program ekstrakurikuler.
|
|
|
Pelaksanaan:
1.
Memastikan guru pembina ekstrakurikuler melak-sanakan
pembinaan.
2.
Melaksanakan Pembinaan ekstrakurikuler sesuai dengan
jenis dan jadwal.
3.
Melaksanakan evaluasi ekstrakurikuler sesuai dengan
jenis dan jadwal.
|
Jurnal.
|
|
|
Pengawasan:
1.
Mengawasi kegiatan ekstrakurikuler.
2.
Melaporkan hasil pengawasan kepada dinas pendidikan
kabupaten/ kota provinsi.
|
Jurnal dan dokumen laporan.
|
f
|
Penghargaan peserta didik
berprestasi
|
Perencanaan:
1.
Merencanakan pembinaan prestasi peserta didik, yang
dilakukan dengan melibatkan komite sekolah, dewan pendidikan, dan pengurus
OSIS, serta dituangkan dalam peraturan pembinaan prestasi peserta didik.
2.
Memutuskan peraturan pembinaan prestasi peserta didik
melalui rapat dewan pendidikan dan
ditetapkan oleh kepala sekolah.
3.
Menginformasikan peraturan pembinaan prestasi peserta
didik kepada warga sekolah setiap awal tahun ajaran.
|
Dokumen program.
|
|
|
Pelaksanaan:
Melaksanakan pembinaan
prestasi peserta didik dilakukan oleh guru pembina yang ditunjuk oleh kepala
sekolah.
|
Dokumen penghargaan.
|
|
|
Pengawasan:
1.
Mengawasi proses pelaksanaan pemberian penghargaan
peserta didik berprestasi.
2.
Melaporkan pemberian penghargaan kepada orang tua dan
dinas pendidikan kabupaten Indramayu
|
1. Jurnal.
2. Dokumen laporan.
|
g
|
Penelusuran dan pendayagunaan
alumni
|
Perencanaan:
1.
Merencanakan penelusuran dan pendayagunaan alumni
memuat kriteria penelusuran dan pendayagunaan alumni sesuai dengan potensi,
bakat, dan minat mereka dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
2.
Menetapkan rencana penelusuran dan pendayagunaan alumni
melibatkan komite sekolah, dewan pendidikan, dan para pemangku kepentingan
pendidikan.
3.
Menginformasikan rencana penelusuran dan pendayagunaan
alumni kepada warga sekolah
|
Dokumen Program.
|
|
|
Pelaksanaan:
Melaksanakan penelusuran dan
pendayagunaan alumni dilakukan oleh kepala sekolah.
|
Jurnal.
|
|
|
Pengawasan:
1.
Mengawasi penelusuran dan pendayagunaan alumni.
2.
Melaporkan kepada penelusuran dan pendayagunaan dinas
pendidikan kabupaten Indramayu
|
1. Jurnal.
2. Dokumen laporan.
|
3.
|
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
|
||
a
|
Pemenuhan Pendidik
|
Perencanaan:
Kepala Sekolah membentuk tim
perencana kebutuhan pendidik yang bertugas merencanakan kebutuhan pendidik,
membuat surat penetapan pemenuhan kebutuhan pendidik, bersama komite sekolah/
yayasan menyeleksi penerimaan tenaga pendidik dan melaporkan tentang rencana
pemenuhan kebutuhan pendidik kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu
|
1.
SK tim perencana kebutuhan pendidik.
2.
Buku daftar hadir tim dan notulen.
3.
Buku rencana pemenuhan kebutuhan pendidik yang
mencantumkan jumlah guru mata pelajaran/guru kelas, dan kualifikasi akademik.
4.
Surat penetapan pemenuhan kebutuhan pendidik.
5.
Surat permohonan kebutuhan pendidik kepada Dinas
Pendidikan.
|
|
|
Pelaksanaan:
1.
Memastikan terkirimnya surat usulan tentang pemenuhan
kebutuhan pendidik berdasarkan jumlah guru mata pelajaran/guru kelas, dan
kualifikasi akademik kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu
2.
Memastikan tim melakukan sosialisasi pemenuhan
kebutuhan pendidik.
3.
Memastikan tim melakukan pencatatan pendaftaran.
4.
Memastikan tim melakukan seleksi
5.
Memutuskan calon pendidik baru yang diterima melalui
rapat dengan tim seleksi
|
1.
Surat usulan tentang pemenuhan kebutuhan pendidik
berdasarkan jumlah guru mata pelajaran/guru kelas, dan kualifikasi akademik
kepada Dinas Pendidikan kabupaten Indramayu.
2.
Media sosialisasi penerimaan tenaga pendidik baru.
3.
Buku catatan penerimaan calon pendidik baru.
4.
Biodata calon pendidik baru
5.
Laporan hasil seleksi calon pendidik baru.
6.
Surat keputusan pendidik yang diterima.
|
|
|
Pengawasan:
1.
Mengawasi proses seleksi penerimaan pendidik baru.
2.
Menginformasikan hasil seleksi penerimaan pendidik baru
kepada warga sekolah.
3.
Melaporkan hasil pengawasan kepada Dinas pendidikan
Kabupaten Indramayu
|
1.
Jurnal harian Kepala Sekolah.
2.
Dokumen laporan seleksi penerimaan pendidik baru.
|
b
|
Pemberdayaan pendidik
|
Perencanaan:
Membentuk tim perencana
pembagian tugas pendidik, pemberian tugas tambahan, pembagian beban mengajar,
optimalisasi tenaga pendidik.
|
1.
SK tim perencana pembagian tugas pendidik, pemberian
tugas tambahan, pembagian beban mengajar, optimalisasi beban kerja pendidik.
2.
Buku daftar hadir dan notulen tim.
3.
Buku pembagian tugas yang sesuai dengan kualifikasi
akademik dan kompetensi.
4.
Buku pembagian tugas tambahan.
5.
Buku pembagian beban mengajar.
|
|
|
Pelaksanaan:
1.
Memastikan tersusunnya rencana penetapan pembagian
tugas mengajar pendidik.
2.
Memastikan terbuatnya surat penetapan wakil kepala
sekolah.
3.
Memastikan tersusunnya tugas dan fungsi kepala sekolah,
wakil kepala sekolah, guru kelas, guru mata pelajaran dan guru BK/ konselor.
|
1.
Surat keputusan pembagian tugas mengajar
2.
Surat keputusan penetapan wakil kepala sekolah.
3.
Rincian tugas dan fungsi kepala sekolah, wakil kepala
sekolah, guru kelas, guru mata pelajaran dan guru BK/ konselor.
|
|
|
Pengawasan:
1.
Berkoordinasi dengan pengawas sekolah mengevaluasi
kesesuaian antara pembagian tugas dengan pelaksanaan, melalui kegiatan
supervisi.
2.
Melaporkan hasil supervisi dan evaluasi kepada dinas
pendidikan Kabupaten Indramayu
|
1.
Buku supervisi.
2.
Buku catatan koordinasi evaluasi.
3.
Dokumen laporan hasil supervisi dan evaluasi.
|
c
|
Pengembangan pendidik
|
Perencanaan:
Membentuk tim pengembangan
pendidik yang bertugas:
a.
membuat rancangan instrumen evaluasi diri pendidik yang
mengacu pada standar pendidik,
b.
membuat jadwal pelaksanaan PKG,
c.
merencanakan alternatif pengembangan pendidik melalui
diklat fungsional, diklat teknis, kegiatan kolektif guru, publikasi ilmiah
dan karya inovatif, lokakarya, seminar, dan pelatihan sesuai dengan
kompetensi,
d.
merencanakan alternatif pengembangan kualifikasi
melalui studi lanjut; dan peningkatan karir, dan
e.
menetapkan
pengembangan pendidik bersama dinas pendidikan Kabupaten Indramayu
|
1.
SK tim pengembangan pendidik.
2.
Buku daftar hadir dan notulensi.
3.
Instrumen evaluasi diri pendidik yang mengacu pada
standar pendidik.
4.
Jadwal pelaksanaan PKG.
5.
Buku catatan alternatif pengembangan pendidik melalui
diklat fungsional, diklat teknis, kegiatan kolektif guru, publikasi ilmiah
dan karya inovatif, lokakarya, seminar, dan pelatihan sesuai dengan
kompetensi.
6.
buku catatan pengembangan kualifikasi pendidik.
7.
Surat penetapan pengembangan pendidik yang minimal
mencantumkan nama pendidik, jenis pengembangan dan waktu.
|
|
|
Pelaksanaan:
1.
Memastikan keterlaksanaan pengembangan pendidik.
2.
Memastikan keterlaksanaan peningkatan kompetensi
profesional pendidik melalui studi lanjut, lokakarya, seminar, pelatihan,
dan/atau penelitian sesuai dengan kompe-tensi secara profesional, adil, dan
terbuka, serta mendorong pendidik untuk aktif dalam organisasi profesi.
3.
Memastikan keterlaksanaan mutasi berdasarkan analisis
jabatan.
4.
Memastikan keterlaksa-naan pemberian promosi kepada
pendidik berdasarkan azas kemanfaatan, kepatutan, dan profesionalisme.
|
1.
Buku daftar pengembangan pendidik.
2.
Buku catatan peningkatan kompetensi profesional
pendidik.
3.
Buku catatan mutasi berdasarkan analisis jabatan.
4.
Buku catatan pemberian promosi kepada pendidik.
|
|
|
Pengawasan:
1.
Melakukan pengawasan pengembangan pendidik berdasarkan
kalender pendidikan melalui kegiatan supervisi dan monitoring.
2.
Melaporkan hasil supervisi dan monitoring kepada dinas
pendidikan kabupaten Indramayu
|
1.
Jurnal harian kepala sekolah.
2.
Dokumen laporan
hasil supervisi dan monitoring pendidik.
|
d
|
Penghargaan untuk pendidik
|
Perencanaan:
1.
Membuat aturan tentang pemberian penghargaan kepada pendidik.
2.
Membentuk tim untuk pemberian penghargaan kepada
pendidik yang termasuk didalamnya melibatkan komite sekolah, tim evaluasi,
dan dinas pendidikan dibuktikan dengan SK kepala sekolah.
|
1.
Dokumen peraturan pemberian penghargaan pendidik.
2.
Surat keputusan tim pemberian penghargaan pendidik.
|
|
|
Pelaksanaan:
1.
Memastikan tim melakukan penjaringan /inventarisasi
pendidik yang masuk nominasi mendapatkan penghargaan.
2.
Memastikan jadwal pelaksanaan pemberian penghargaan
yang disesuaikan dengan momen tertentu misalnya Hari Pendidikan Nasional,
Hari Guru, dan/atau Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
|
1.
Buku catatan penjaringan/inventarisasi pendidik calon
penerima penghargaan.
2.
Jadwal pemberian penghargaan yang dikaitkan dengan
momen tertentu seperti Hari Pendidikan Nasional, Hari Guru, dan/atau Hari
Kemerdekaan Republik Indonesia.
|
|
|
Pengawasan:
1.
Melakukan pengawasan keterlaksanaan pemberian
penghargaan kepada pendidik .
2.
Melaporkan hasil pengawasan kepada dinas pendidikan
kabupaten Indramayu
|
1.
Jurnal harian kepala sekolah.
2.
Dokumen laporan pengawasan.
|
|
Tenaga
Kependidikan
|
||
a
|
Pemenuhan kebutuhan tenaga
kependidikan (tenaga administrasi sekolah, tenaga perpustakaan sekolah,
tenaga laboratorium sekolah, pekerja sosial, psikolog, terapis, dan tenaga
kependidikan khusus lainnya, seperti; teknisi, tenaga kebersihan, penjaga
sekolah)
|
Perencanaan:
1.
Melakukan analisis kebutuhan tendik berdasarkan jumlah,
jenis pekerjaan, dan kualifikasi akademik.
2.
Menentukan kebutuhan tendik berdasarkan jumlah, jenis
pekerjaan, dan kualifikasi dan dilaporkan kepada dewan pendidikan, pengawas
sekolah, dinas pendidikan, komite sekolah.
|
1.
Hasil analisis kebutuhan tendik berdasarkan jumlah,
jenis pekerjaan, dan kualifikasi akademik.
2.
Laporan kondisi dan kebutuhan tendik berdasarkan
jumlah, jenis pekerjaan, dan kualifikasi akademik.
|
|
|
Pelaksanaan:
1.
Memastikan usulan kebutuhan tendik sesuai dengan
jumlah, jenis pekerjaan, dan kualifikasi akademik.
2.
Mengajukan usulan kebutuhan tendik kepada dinas
pendidikan kabupaten Indramayu
|
1.
Dokumen validasi usulan kebutuhan tendik.
2.
Surat usulan kebutuhan tendik berdasarkan jumlah, jenis
pekerjaan, dan kualifikasi akademik.
|
|
|
Pengawasan:
1.
Memantau dan mengevaluasi pemenuhan kebutuhan dengan
mencocokkan kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan
2.
Melaporkan hasil pengawasan kepada dinas pendidikan
kabupaten Indramayu
|
1.
Dokumen pemantauan dan evaluasi pemenuhan kebutuhan
tendik.
2.
Laporan dan
tindak lanjut hasil pengawasan pemenuhan kebutuhan tendik.
|
b
|
Pemberdayaan tenaga
kependidikan
|
Perencanaan:
Kepala Sekolah merancang pembagian tugas dan beban kerja
tendik jenis pekerjaan, dan kualifikasi akademik kebutuhan dan ketentuan.
|
Rancangan pembagian tugas dan
beban kerja sesuai kebutuhan dan ketentuan.
|
|
|
Pelaksanaan:
1.
Membuat SK pembagian
tugas tendik dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja sesuai dengan
aturan perundang-undangan.
2.
Menyusun uraian tugas dan tanggung jawab tenaga
kependidikan.
3.
Mendayagunakan
tenaga kependidikan.
|
1.
SK pembagian tugas tendik.
2.
Naskah uraian tugas dan tanggungjawab tendik.
3.
Uraian pendayagunaan tenaga kependidikan
|
|
|
Pengawasan:
1.
Memantau dan mengevaluasi pemberdayaan tenaga
kependidikan dilakukan oleh kepala sekolah dan wakil kepala sekolah pada
akhir tahun ajaran.
2.
Melaporkan hasil pemantauan dilaporkan kepada: dinas
pendidikan kabupaten Indramayu
|
1.
Catatan pemantauan dan evaluasi pemberdayaan tendik.
2.
Laporan dan tindak lanjut hasil pemantauan pemberdayaan
tendik.
|
c
|
Pengembangan tenaga
kependidikan
|
Perencanaan:
1.
mengidentifikasi peningkatan kompetensi secara
sistematis sesuai kebutuhan.
2.
Memetakan pilihan pengembangan tendik(termasuk studi
lanjut, lokakarya, seminar, dan/atau pelatihan).
3.
Menyusun rencana pengembangan tendik bersama wakil
kepala sekolah.
|
1.
Hasil identifikasi peningkatan kompetensi tendik.
2.
Pemetaan jenis pengembangan tendik.
3.
Rencana pengembangan tendik.
|
|
|
Pelaksanaan:
1.
melaksanakan pengembangan tendik sesuai rencana.
2.
melaksanakan mutasi berdasarkan analisis jabatan.
|
1.
Laporan pelaksanaan pengembangan tendik.
2.
SK mutasi jabatan.
|
|
|
Pengawasan:
1.
Mengawasi tingkat kesesuaian pengembangan tendik dengan
rencana/program yang telah ditetapkan.
2.
Melaporkan hasil pengawasan dilaporkan kepada dinas
pendidikan.
|
1.
Hasil pemantauan pengembangan tendik.
2.
Laporan hasil pengawasan kepada dinas pendidikan.
|
d
|
Penghargaan untuk tenaga
kependidikan
|
Perencanaan:
1.
Membuat aturan tentang pemberian penghargaan kepada
tenaga kependidikan.
2.
Membentuk tim untuk pemberian penghargaan kepada tenaga
kependidikan yang melibatkan komite sekolah, tim evaluasi, dan dinas
pendidikan dibuktikandengan SK kepala sekolah.
|
1.
Aturan pemberian penghargaan tenaga kependidikan.
2.
Surat keputusan tim pemberian penghargaan tenaga
kependidikan.
|
|
|
Pelaksanaan:
1.
Memastikan tim melakukan penja-ringan/inventarisasi
tenaga kependidikan yang masuk nominasi mendapatkan penghargaan.
2.
Memastikan jadwal pelaksanaan pemberian penghargaan
yang disesuaikan dengan momen tetentu misalnya Hari Pendidikan Nasional, Hari
Guru, dan/atau Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
|
1.
Buku catatan penjaringan/inventarisasi calon penerima
penghargaan.
2.
Jadwal pemberian
penghargaan yang dikaitkan dengan momen tertentu
|
|
|
Pengawasan:
1.
Melakukan pengawasan keterlaksanaan pemberian
penghargaan kepada tenaga kependidikan.
2.
Melaporkan hasil pengawasan kepada dinas pendidikan
Kabupaten Indramayu sesuai dengan kewenangannya.
|
1.
Jurnal harian kepala sekolah.
2.
Dokumen laporan pengawasan.
|
4.
|
Sarana dan Prasarana
|
||
a
|
Pengadaan sarana dan
prasarana
|
Perencanaan:
1.
Menyusun master plan (rencana induk) sarana dan
prasarana sekolah.
|
Sekolah memiliki dokumen
master plan sekolah
|
|
|
2.
Menyusun rencana kebutuhan sarpras pada tahun berjalan
yang dapat dilaksanakan un-tuk semua kekhususan.
|
Dokumen hasil analisis
kebutuhan sarpras yang mengakomodasi aksesibilitas semua kekhususan.
|
|
|
Pelaksanaan:
1.
Mengajukan rencana pengadaan sarpras sesuai kebutuhan
pada tahun berjalan.
|
Dokumen pengajuan (proposal)
pengadaan sarpras sesuai kebutuhan.
|
|
|
2.
Membentuk tim pengadaan sarana dan prasarana sesuai
dengan kebutuhan.
|
SK panitia pengadaan sarana
dan prasarana sekolah.
|
|
|
Pengawasan:
1.
Membentuk tim pengawas pengadaan sarana dan prasarana.
|
SK tim pengawas sarana dan
prasarana meliputi PTK yang ditugaskan mengelola sarana dan prasarana.
|
|
|
2.
Kepala sekolah menandatangani semua dokumen pengadaan
sarpras.
|
Dokumen pengadaan yang
ditandatangani kepala sekolah.
|
|
|
3.
Melaporkan hasil pengawasan pengadaan sarpras.
|
Dokumen laporan pengawasan
sarpras.
|
b
|
Pemanfaatan sarana dan
prasarana
|
Perencanaan:
Memastikan sekolah memiliki
aturan penggunaan sarana dan prasarana.
|
Dokumen tata tertib
penggunaan sarana dan prasarana yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
|
|
|
Pelaksanaan:
1.
Memastikan semua sarpras yang dimiliki sekolah
dimanfaatkan secara optimal.
|
1.
Jurnal Kepala Sekolah berisi tentang kegiatan
pengecekan sarpras.
2.
Ada catatan penggunaan sarpras.
3.
Ada jadwal penggunaan sarpras.
4.
Instrumen kepuasan penggunaan sarpras.
|
|
|
2.
Memastikan petugas sekolah melakukan pemeliharaan
sarpras.
|
1.
Jurnal Kepala Sekolah berisi tentang kegiatan
pemeliharaan sarpras.
2.
Kartu inventaris barang.
3.
Sarpras dapat digunakan/dipakai.
4.
Kepala sekolah mengajak warga sekolah untuk turut serta
memelihara sarpras.
|
|
|
Pengawasan:
Melakukan pengawasan secara
berkala terhadap pemanfaatan sarpras.
|
1.
Jurnal Kepala
Sekolah
berisi tentang kegiatan pengecekan sarpras.
2.
Catatan hasil pengawasan pemanfaatan sarpras.
3.
KS menyampaikan hasil pengawasan ke warga sekolah.
|
c
|
Pemeliharaan sarana dan
prasarana
|
Perencanaan:
1.
Memprogramkan pemeliharaan sarpras dalam RKAS.
|
Dokumen RKAS yang memuat
program pemeliharaan sarpras.
|
|
|
2.
Penyusunan rencana pemeliharaan sarpras melibatkan
dewan guru, komite sekolah dan tendik.
|
Daftar hadir workshop
penyusunan RKAS.
|
|
|
Pelaksanaan:
Memastikan guru dan tenaga
kependidikan yang memelihara sarpras melakukan tugas dengan tepat dan baik.
|
Jurnal Kepala Sekolah mencatat
kegiatan pemeliharaan sarpras.
|
|
|
Pengawasan:
1.
Melakukan pengawasan secara langsung terhadap
pemeliharaan sarpras.
|
1.
Instrumen observasi kebersihan dan kenyamanan sarpras.
2.
Jurnal Kepala
Sekolah mencatat kegiatan pengawasan kepala sekolah terhadap pemeliharaan
sarpras.
|
|
|
2.
Membuat laporan kondisi sarpras yang dilaporkan kepada
dinas terkait.
|
Dokumen laporan kondisi sarpras
pada tahun berjalan.
|
d
|
Pengembangan sarana dan
prasarana
|
Perencanaan:
1.
Kepala sekolah menyusun rencana pengembangan sekolah
yang didalamnya termasuk rencana pengembangan sarpras.
|
Dokumen RPS mencakup rencana
pengembangan sarpras.
|
|
|
2.
Memastikan tim pengembang sekolah dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik.
|
Jurnal Kepala Sekolah mencatat
kegiatan pembinaan kepada tim pengembang sekolah.
|
|
|
Pengawasan:
1.
Kepala sekolah melakukan pengawasan langsung terhadap
pelaksanaan pengembangan sekolah.
|
Jurnal Kepala Sekolah mencatat
kegiatan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pengembangan sekolah.
|
|
|
2.
Membuat laporan pengawasan pengembangan sekolah dan
menyampaikannya kepada dinas terkait.
|
Dokumen laporan pengawasan
pengembangan sekolah.
|
5.
|
Budaya dan Suasana Pembelajaran Sekolah
|
||
a
|
Budaya Sekolah
|
Perencanaan:
1.
Dokumen perencanaan sekolah memuat aspek pengembangan
budaya sekolah.
|
Ada dokumen perencanaan
sekolah untuk pengembangan budaya sekolah, seperti 7K, literasi, kerohanian,
budaya mutu, dan aktivitas lain yang dapat relevan.
|
|
|
2.
Kepala sekolah bersama warga sekolah menyusun dokumen
rencana pengembangan sekolah.
|
Dalam penyusunan dokumen
perencanaan pengembangan budaya sekolah, ada keterlibatan :
1.
komite sekolah,
2.
dewan guru.
|
|
|
Pelaksanaan:
1.
Kepala sekolah mendelegasikan program pengembangan
budaya sekolah.
|
Ada SK mengenai penanggung
jawab pengembangan budaya sekolah.
|
|
|
2.
Kepala sekolah memastikan terlaksananya budaya sekolah
yang dikembangkan.
|
1.
Terdapat bukti fisik pelaksanaan budaya sekolah.
2.
Semua warga sekolah berpartisipasi aktif dalam
menciptakan pengembangan budaya sekolah.
|
|
|
Pengawasan:
Memantau dan menginformasikan
(tindak lanjut) pelaksanaan pengembangan budaya sekolah.
|
Laporan pelaksanaan dari tim
pengembang.
|
b
|
Suasana pembelajaran
|
Perencanaan:
Kepala sekolah bersama dewan
guru merencanakan suasana pembelajaran yang nyaman, aman, tertib, bersih,
rapih, saling menghormati, menghargai, dan kerja sama.
|
Dalam perencanaan pencip-taan
suasana pembelajaran, ada keterlibatan: 1. dewan guru, 2. komite/yayasan
penyelenggara pendidikan.
|
|
|
Pelaksanaan:
Kepala sekolah menugaskan
guru untuk menciptakan suasana pembelajaran yang memperhatikan lingkungan
fisik dan non fisik.
|
1.
SK penugasaan Guru.
2.
Ada catatan kegiatan observasi kelas yang dilakukan
oleh kepala sekolah.
|
|
|
Pengawasan:
Memantau dan menginformasikan
pelaksanaan pengembangan suasana pembelajaran di kelas.
|
Dokumen/laporan hasil
pengawasan pengembangan suasana belajar di kelas yang diinformasikan kepada
warga sekolah.
|
c
|
Kode etik sekolah
|
Perencanaan:
1.
Kepala sekolah bersama komite/yayasan dan guru
merencanakan kode etiksekolahyang berlaku untuk semua warga (guru, tenaga
kependidikan dan peserta didik) sekolah dalam upaya mene-gakkan etika
sekolah.
|
Dalam penyusunan peraturan sekolah,
ada bukti keterlibatan:
a.
komite sekolah/ yayasan,
b.
dewan guru, dan
c.
pihak lain yang dibutuhkan.
|
|
|
2.
Menyusun dokumen kode etik sekolah yang mengatur
peserta didik memuat norma untuk: 1) menjalankan ibadah sesuai dengan agama
yang dianutnya; 2) menghormati pendidik dan tenaga kependi-dikan; 3)
mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan
pem-belajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku; 4) memelihara
kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman; 5)
mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama; 6) mencintai lingkungan,
bangsa, dan negara; serta 7) menjaga dan memelihara sarana dan prasarana,
kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan, dan kenyamanan sekolah.
3.
Kode etik sekolah yang mengatur guru dan tenaga
kependidikan memasukkan larangan bagi guru dan tenaga kependidikan, secara
perseorangan maupun kolektif, untuk: 1) menjual buku pelajaran, seragam/bahan
pakaian sekolah, dan/atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung
maupun tidak langsung kepada peserta didik; 2) memungut biaya dalam
memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik; 3) memungut biaya
dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 4) melakukan sesuatu baik
secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas hasil Ujian
Sekolah dan Ujian Nasional.
|
|
|
|
Pelaksanaan:
Kepala mewajibkan warga
sekolah berperilaku sesuai dengan
1.
kode etik peserta didik;
2.
kode etik guru.
|
Terdapat buku catatan kasus
ketidakdisiplinan.
|
|
|
Pengawasan:
Memantau dan menginformasikan
pelaksanaan peraturan sekolah.
|
Dalam rangka memantau
pelaksanaan tata tertib sekolah, kepala sekolah:
a.
Datang lebih awal.
b.
Pulang lebih akhir.
c.
Membaca laporan pelaksanaan dari tim pengembang.
|
6.
|
Peran serta Masyarakat dan Kemitraan
|
||
|
|
Perencanaan:
1. Meyusun
program pemberdayaan peran serta masyarakat dan kemitraan, berisi: jenis,
pihak, waktu.
2. Menyusun
draf MoU.
|
1.
Program kerja.
2.
Draf MoU.
|
|
|
Pelaksanaan:
1. Menyosialisasikan
pelaksanaan peran serta masyarakat dan kemitraan kepada semua warga sekolah
setiap awal tahun pelajaran.
2. Menjalin
kemitraan dengan lembaga yang relevan, berkaitan dengan masukan, proses, dan
capaian hasil pendidikan.
3. Menjalin
kemitraan sekolah dilaksanakan dengan orang tua peserta didik, alumni, tokoh
masyarakat, lembaga pemerintah dan/atau lembaga non pemerintah.
4. Menjalin
kemitraan dengan satuan pendidikan lain, dunia usaha, dan dunia industri, di
dalam negeri dan/atau luar negeri.
5. Melibatkan
peran serta masyarakat dalam pengelolaan non akademik dan/atau akademik.
6. Membangun
kerja sama dengan tenaga ahli seperti dokter, terapis, psikolog, psikiater.
7. Menandatangani
MoU.
|
1.
Catatan kegiatan.
2.
MoU yang sudah ditandatangani.
|
|
|
Pengawasan:
1.
Mengawasi proses kemitraan.
2.
Mengadministrasikan dan melaporkan hasil kemitraan
kepada dinas pendidikan provinsi/kab/kota.
|
1.
Catatan pengawasan.
2.
Dokumen laporan.
|
7
|
Akreditasi
|
||
|
|
Perencanaan:
1.
Membentuk tim evaluasi diri untuk keperluan akreditasi
yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Menyiapkan draf instrumen evaluasi diri.
|
1.
SK Tim Evaluasi Diri.
2.
Instrumen Evaluasi diri.
|
|
|
Pelaksanaan:
1.
Menyosialisasikan persiapan akreditasi.
2.
Mengolah hasil evaluasi diri.
3.
Membuat rekomendasi hasil evaluasi diri.
4.
Menindaklanjuti hasil rekomendasi evaluasi diri.
|
1.
Dokumen kegiatan sosialisasi.
2.
Hasil pengolahan evaluasi diri.
3.
Rekomendasi hasil evaluasi diri.
4.
Dokumen tindak lanjut evaluasi diri.
|
|
|
Pengawasan:
1.
Tim mengevaluasi diri dan melaporkan hasil kerjanya
kepada kepala sekolah paling lambat 6 (enam) bulan sebelum akreditasi/
reakreditasi.
2.
Kepala sekolah melakukan pengawasan terhadap
peningkatan status akreditasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
|
Catatan hasil pengawasan
|
8
|
Sistem Informasi Manajemen
|
||
|
|
Perencanaan:
Tim menyusun program Sistem
Informasi Manajemen baik manual maupun berbasis TIK.
|
SK. Tim Penyusun Program
Sistem Informasi Manajemen.
|
|
|
Pelaksanaan:
Memastikan sekolah memiliki
teknologi informasi.
|
Software atau format dokumen
yang digunakan di sekolah.
|
|
|
Memastikan tim TIK sekolah
terfasilitasi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
|
Data kepegawaian, data
kesiswaan, data kurikulum, data sarpras.
|
|
|
Memastikan sekolah memiliki
Prosedur Oeprasional Standar (POS) dalam SIM sekolah.
|
POS yang dibuat dan
dikembangkan oleh sekolah.
|
|
|
Memastikan pemeliharaan SIM
sekolah dapat berjalan dengan baik.
|
Jurnal KS, bentuk SIM sekolah
|
|
|
Memastikan SIM sekolah
dikembangkan sesuai kebutuhan.
|
Dokumen RPS
|
|
|
Membuat deskripsi kerja PTK
yang termasuk didalamnya memelihara SIM sekolah.
|
Dokumen struktur organisasi
sekolah.
|
|
|
Memastikan SIM sekolah dapat
digunakan sepanjang tahun berjalan
|
Jurnal Kepala Sekolah, SIM yang
digunakan oleh sekolah.
|
|
|
Pengawasan:
Melakukan pengawasan dan
membuat laporan pengawasan SIM sekolah
|
Dokumen laporan pengawasan
|
9.
|
Program lain dalam upaya peningkatan mutu sekolah
|
||
|
|
Perencanaan: Tim
menyusun program unggulan berdasarkan analisis SWOT yang dilakukan Tim.
|
SK. Tim.
|
|
|
Pelaksanaan:
1.
Sekolah memiliki program unggulan di bidang tertentu
seperti: pilihan kemandirian (keterampilan vokasional), seni, olahraga,
akademik, atau lainnya.
|
Dokumen program unggulan
sekolah.
|
|
|
2.
Memastikan tim kerja program unggulan dapat
melaksanakan program unggulan secara berkelanjutan.
|
Jurnal Kepala Sekolah.
Laporan pelaksanaan program
unggulan.
|
|
|
3.
Memastikan sekolah memiliki produk, prestasi, atau
hasil program unggulan sekolah.
|
Produk, dokumen prestasi,
atauhasil program unggulan sekolah.
|
|
|
Pengawasan:
Kepala sekolah melaksanakan
pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan program unggulan sekolah.
|
Jurnal Kepala Sekolah, daftar
hadir kegiatan refleksi, laporan hasil pengawasan program unggulan.
|
C. Penerapan
Kepemimpinan Kepala Sekolah
Kepala sekolah dalam menerapkan kepemimpinannya dapat
dilakukan melalui perannya sebagai model keteladanan; pemecah masalah (problem solver);
pembelajar; motivator; pencipta iklim yang kondusif (climate maker). Langkah
operasionalnya ditunjukkan dalam Tabel berikut :
No
|
Komponen
|
Langkah Operasional
|
Hasil
|
1.
|
Tindakan kepala sekolah
menjadi teladan dan mengarahkan guru, TAS, peserta didik tepat waktu,
melaksanakan kegiatan sesuai jadwal, dan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu
(teladan).
|
1.
Hadir ke sekolah tepat waktu dalam berbagai kegiatan.
2.
Melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal.
3.
Mennyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
|
Nilai budaya kerja dan budaya
belajar yang tercermin pada guru, tenaga administrasi, dan peserta didik.
|
2.
|
Tindakan kepala sekolah
menjadi contoh dalam kecermatan memperhitungkan risiko sehingga dapat
mengarahkan guru, TAS, dan peserta didik dalam semangat kewirausahaan sekolah
(teladan).
|
1.
Mengontrol perilaku warga sekolah berdasarkan aturan
yang berlaku.
2.
Mengapresiasi pendapat guru dalam penerapan gagasan
baru dalam memperbaiki proses pembelajaran dan penilaian.
3.
Memberikan penghargaan terhadap prestasi dan karya
terbaik warga sekolah.
4.
Memberikan bimbingan kepada guru .
|
Tertanam jiwa kewirausahaan
pada guru, tenaga administrasi dan peserta didik.
|
3.
|
Tindakan kepala sekolah
menyelesaikan masalah sekolah secara bersama-sama, pemanfaatan sumber belajar
dan sumber informasi, memantau penggunaan sumber daya, dan menilai
pemanfaatan sumber daya.
|
1.
Mengadakan diskusi secara berkala dengan guru, tenaga
kependidikan, orang tua, terapis, psikolog, dan DUDI untuk mengenali masalah
sekolah dan memecahkannya secara bersama-sama.
2.
Memanfaatkan sumber daya untuk mewujudkan tujuan pada
rencana kerja tahunan.
3.
Memanfaatkan perpustakaan untuk meningkatkan daya serap
informasi bagi guru.
4.
Memanfaatkan pengetahuan baru dengan cara
menyosialisasikan, mengundang nara sumber dan menugaskan guru mengikuti
kegiatan diklat/workshop pengetahuan baru.
|
Terjalin komunikasi antara
warga sekolah yang dibuktikan dan catatan jurnal kepala sekolah.
|
4.
|
Kepala Sekolah berperilaku
sebagai pembelajar.
|
1.
Menyampaikan informasi baru dalam berbagai forum.
2.
Membaca surat kabar/majalah/media online.
|
Budaya belajar, budaya
membaca.
|
5.
|
Kepala sekolah mendorong PTK
untuk (1) melaksanakan tugas dan fungsi secara baik; (2) meningkatkan
kompetensi (3) memecahkan masalah tusi yang dihadapinya. (Motivator).
|
1.
Aktif memotivasi PTK melaksanakan tugas dan fungsi
lebih baik.
2.
Aktif memotivasi PTK meningkatkan kompetensi.
3.
Memecahkan masalah tusi yang dihadapinya.
|
Budaya kerja dan budaya mutu.
|
6.
|
Kepala sekolah melakukan
komunikasi secara (1) santun; (2) terbuka; dan (3) menghargai semua warga
sekolah.
|
1.
Kepala sekolah santun dalam bertutur dengan peserta
didik, guru, tenaga kependidikan lainnya dan komite sekolah.
2.
Kepala sekolah terbuka menerima masukan dari warga
sekolah.
3.
Kepala sekolah memepertimbangkan berbagai pendapat
warga sekolah dalam pengambilan keputusan.
|
Terciptanya iklim yang
kondusif.
|
7.
|
Kepala sekolah membuat sistem
penghargaan dan sanksi secara adil, terbuka, dan konsisten.
|
1.
Kepala sekolah menghargai PTK yang berprestasi.
2.
Kepala sekolah memberikan sanksi kepada guru dan PTK
yang melanggar aturan.
|
Motivasi berprestasi.
|
BAB III
PENUTUP
Program Kerja Kepala Sekolah ini merupakan
upaya untuk memberikan petunjuk teknis dalam merencanakan, melaksanakan dan
mengevaluasi tugas dan fungsinya sebagai kepala sekolah secara sistematis, dan
terarah. Dalam Program Kerja ini, memuat petunjuk teknis secara prosedural,
rambu-rambu, dan contoh dalam pelaksanaan tugasnya secara terstruktur dan
periodik, sehingga diharapkan semua program dan kegiatan yang dilakukan dapat
dilaksanakan secara efektif dan efisien dalam mewujudkan sekolah yang bermutu
tinggi dan kompetitif.
Keterlaksanaan berbagai petunjuk teknis dalam
Program Kerja Kepala Sekolah ini merupakan komitmen kepala sekolah terhadap visi dan
misi yang ditetapkan dalam tugas, dan kemampuan dalam memanfaatkan berbagai
sumber daya yang ada di lingkungan sekolah yang dipimpinnya. Diasumsikan bahwa
apabila kepala sekolah dapat melaksanakan petunjuk teknis dalam Program Kerja
ini, maka akan dapat diwujudkan sekolah yang bermutu tinggi dan kompetitif
sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan negara. Dengan adanya Program Kerja
Kepala Sekolah ini, diharapkan sekolah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya
secara lebih efektif dan efisien, sistematis, dan terarah. Selain itu, Program Kerja
Kepala Sekolah ini dapat dijadikan acuan oleh kepala sekolah, pengawas sekolah,
dan dinas pendidikan setempat dalam proses penilaian kinerja kepala sekolah dan
pembinaan kemampuan kepala sekolah secara berkelanjutan.
Demikian Program Kerja yang
dapat kami susun, mudah-mudahan segala daya upaya kita untuk peduli terhadap
kemajuan pendidikan SMA Swasta Keluarga S. Napa ini
membuahkan hasil