K13 - Standar
Kompetensi Lulusan merupakan salah satu dari 8 (delapan) standar nasional
pendidikan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan, yang akan menjadi
acuan bagi pengembangan kurikulum dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
A. Cakupan Kompetensi Lulusan
Penetapan
pendekatan kompetensi lulusan didahului dengan mengidentifikasi apa yang hendak
dibentuk, dibangun, dan diberdayakan dalam diri peserta didik sebagai jaminan
yang akan mereka capai setelah menyelesaikan pendidikannya pada satuan
pendidikan tertentu. Pendekatan kompetensi lulusan menekankan pada kemampuan
holistik yang harus dimiliki setiap peserta didik. Hal itu akan membawa
implikasi terhadap apa yang seharusnya dipelajari oleh setiap individu peserta
didik, bagaimana cara mengajarkan, dan kapan diajarkannya. Cakupan kompetensi
lulusan satuan pendidikan berdasarkan elemen-elemen yang harus dicapai dapat dilihat
dalam tabel berikut ini.
Tabel 1: Kompetensi
Lulusan Berdasarkan Elemen-Elemen yang Harus Dicapai
DOMAIN
|
Elemen
|
SD
|
SMP
|
SMA-SMK
|
SIKAP
|
Proses
|
Menerima
+ Menjalankan + Menghargai + Menghayati + Mengamalkan
|
||
Individu
|
beriman,
berakhlak mulia (jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, santun), rasa ingin
tahu, estetika, percaya diri, motivasi internal
|
|||
Sosial
|
toleransi,
gotong royong, kerjasama, dan musyawarah
|
|||
Alam
|
pola
hidup sehat, ramah lingkungan, patriotik, dan cinta perdamaian
|
|||
KETERAMPILAN
|
Proses
|
Mengamati + Menanya + Mencoba
+ Mengolah + Menyaji + Menalar + Mencipta
|
||
Abstrak
|
membaca,
menulis, menghitung, menggambar,mengarang
|
|||
Konkret
|
menggunakan,
mengurai, merangkai, memodifikasi, membuat, mencipta
|
|||
PENGETAHUAN
|
Proses
|
Mengetahui
+ Memahami + Menerapkan + Menganalisa + Mengevaluasi
|
||
Objek
|
ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya
|
|||
Subyek
|
manusia,
bangsa, negara, tanah air, dan dunia
|
Cakupan
kompetensi lulusan satuan pendidikan secara holistik dapat dilihat dalam tabel
di bawah ini.
Tabel 2: Kompetensi
Lulusan Secara Holistik
DOMAIN
|
SD
|
SMP
|
SMA-SMK
|
SIKAP
|
Menerima
+ Menjalankan + Menghargai + Menghayati + Mengamalkan
|
||
pribadi
yang beriman, berakhlak mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial, alam sekitar, serta
dunia dan peradabannya
|
|||
KETERAMPILAN
|
Mengamati
+ Menanya + Mencoba + Mengolah + Menyaji + Menalar + Mencipta
|
||
pribadi
yang berkemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah
abstrak dan konkret
|
|||
PENGETAHUAN
|
Mengetahui
+ Memahami + Menerapkan + Menganalisa + Mengevaluasi
|
||
pribadi
yang menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan berwawasan
kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban
|
Dari
tabel di atas, cakupan kompetensi lulusan secara holistik dirumuskan sebagai
berikut:
1.
Kemampuan Lulusan dalam Dimensi Sikap:
Manusia yang memiliki pribadi yang beriman,
berakhlak mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara
efektif dengan lingkungan sosial, alam sekitar, serta dunia dan peradabannya.Pencapaian
pribadi tersebut dilakukan melalui proses: menerima, menjalankan,
menghargai, menghayati, dan mengamalkan.
2.
Kemampuan Lulusan dalam Dimensi Keterampilan:
Manusia yang
memiliki pribadi yang berkemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif
dalam ranah abstrak dan konkret.Pencapaian pribadi tersebut dilakukan melalui
proses: mengamati, menanya, mencoba, mengolah, menyaji, menalar, dan
mencipta.
3.
Kemampuan Lulusan dalam Dimensi Pengetahuan:
Manusia yang
memiliki pribadi yang menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan
berwawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban.Pencapaian
pribadi tersebut dilakukan melalui proses: mengetahui, memahami, menerapkan,
menganalisa, dan mengevaluasi.
Perumusan kompetensi lulusan antarsatuan pendidikan
mempertimbangkan gradasi setiap tingkatan satuan pendidikan dan memperhatikan
kriteria sebagai berikut:
a.
perkembangan psikologis anak,
b.
lingkup dan kedalaman materi,
c.
kesinambungan, dan
d.
fungsi satuan pendidikan.
0 komentar: